Site icon Harian Kepri

Perhatian! SE Wali Kota Larang Gelper Beroperasi di Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Rahma, memerintahkan seluruh pemilik usaha gelanggang permainan (Gelper) di Kota Tanjungpinang untuk tutup total. Sebab, kondisi Covid-19 semakin tinggi.

“Tidak dibenarkan untuk membuka usahanya sampai ada pengaturan berikutnya,” ucap Rahma melalui Surat Edarannya (SE), Senin (17/5/2021).

SE itu bernomor: 331.1/782/5.4.01/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Rahma menambahkan, selain usaha Gelper. Pemko Tanjungpinang juga memberlakukan jam larangan operasional bagi pemilik usaha tempat hiburan, rumah makan dan kedai kopi, serta pemilik hotel dan restoran.

Ia mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi beberapa pedoman berikut yakni, kepada seluruh pemilik baik itu restoran, pujasera, kedai kopi, cafe, warung internet.

Lalu, Solus per aqua (SPA) atau dikenal panti pijat refleksi (massage), bioskop, karaoke, diskotik, club malam, pub, biliar, dan bar serta usaha sejenisnya.

“Masing-masing dapat membuka usahanya dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Satgas Covid-19 juga kata Rahma, mewajibkan semua usaha dan sejenisnya untuk menyediakan wadah cuci tangan serta hand sanitizer, dan pengaturan tempat duduk memenuhi standar kesehatan. Selain itu, pengunjung diminta untuk menjaga jarak, menggunakan masker.

“Pemilik usaha dapat membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung ruangan usaha,” imbaunya.

Rahma menambahkan, jika ada pemilik usaha yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“SE ini, saudara diminta meningkatkan upaya kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan,” pungkas Rahma.

Dari informasi yang diterima hariankepri.com, setelah SE ini diterbitkan, masih ada beberapa lokasi yang diduga gelper maupun judi kim yang masih beroperasi di Tanjungpinang.

Di antaranya di Jalan Gambir, Kelurahan Tanjungpinang Kota dan di daerah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. (rul)

Exit mobile version