BINTAN (HAKA) – Penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan tahun 2024, berasal dari sektor pajak jasa perhotelan. Demikian ditegaskan oleh Kepala Bapenda Bintan Mohd Setioso.
Menurutnya, PAD Bintan dari sektor pajak jasa perhotelan, restoran dan hiburan atau sekarang masuk kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menyumbang Rp 120 miliar lebih, dari total PAD pajak daerah Rp 274 miliar lebih.
“Pendapatan kita yang besar bersumber pajak perhotelan dari Kawasan Wisata Lagoi, Pesisir Pantai Trikora dan hotel-hotel lainnya seperti di Kecamatan Bintan Timur, serta Bintan Utara,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Namun, kata Setioso, sumber pajak jasa perhotelan itu untuk tahun 2024 tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Yakni, target Rp 130 miliar, dan terealisasi Rp 120 miliar tahun 2024.
“Sebagian wajib pajak tidak menyetorkan objek pajak, lantaran usaha mereka tidak beroperasi karena ada pemeliharaan perbaikan dan ada juga penambahan fasilitas gedung,” jelasnya.
Ia menerangkan, pengusaha perhotelan dan sejenisnya menyetorkan pajak daerah ketika ada konsumen atau warga yang menginap di tempat usaha mereka.
Setioso menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan sumber pajak perhotelan di tahun 2025 ini. Sehingga, kembali mencapai target 100 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Insya Allah tahun 2025 ini, wajib pajak perhotelan berkomitmen kepada Bapenda akan beroperasi kembali. Sehingga, capaian target mencapai 100 persen,” imbuhnya. (rul)