JAKARTA (HAKA) – Selama cuti bersama tahun 2018, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.
“Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas plat merah untuk kepentingan kegiatan mudik,” demikian ungkap Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada, Selasa (5/6/2018).
Dalam SE itu Menpan RB juga melarang keras seluruh ASN menerima hadiah dalam bentuk apapun.
“PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” sebutnya.
Menpan RB juga mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Khusus untuk ASN yang bertugas dibidang pelayanan seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Menteri Asman juga meminta setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, seluruh pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.(kar)