JAKARTA (HAKA) – Jajaran Komisi III Bidang Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Kamis (1/3/2018) mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho menjelaskan, tujuan komisi III mendatangi kemenhub, ingin meminta kejelasan dan ketegasan soal regulasi taksi online di Batam.
“Ini sudah menyebabkan kekisruhan, kita mau memperjelas itu kemenhub, khususnya perhubungan darat,” singkatnya melalui sambungan telepon.
Pada Januari 2018 lalu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga sudah mengeluarkan sikap tegas, terkait kisruh taksi online di Kota Batam.
Gubernur meminta seluruh taksi online untuk tidak dulu beroperasi, hingga hasil kajian penetapan kuota yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) rampung dilakukan.
“Memang sudah ada payung hukum. Kita survey dulu kebutuhan dan kuota yang diperlukan. Perlu kesabaran,” tegasnya kala itu.
Gubernur juga berharap, seluruh pengemudi taksi konvensional mau menerima keberadaan taksi online.
Sebab kata dia, di era digital saat ini keberadaan taksi online sudah menjadi suatu keniscayaan. Sehingga tidak mungkin lagi untuk dibendung apalagi dilarang. (fik)