Site icon Harian Kepri

Perjuangkan Nasib Nelayan, Dua Anggota DPRD Natuna Gelar Pertemuan di KKP

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna foto bersama Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan-f/istimewa

NATUNA (HAKA) – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki bertolak ke Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Keberangkatan keduanya, untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan Natuna, yang saat ini resah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020.

Setiba di Jakarta, kedua legislator ini menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/1/2021).

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, hadir juga Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Provinsi Kepulauan Riau.

Suasana Pertemuan di Kementerian Kelautan dan Perikanan-f/istimewa

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP, Muhammad Zaini menyampaikan, bahwa Permen KP No 59 Tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.

“Kementerian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademis,” ujar Zaini.

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah meminta, kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau ulang.

“Karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas. Kami minta Permen tersebut di revisi,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki saat berdialog dengan pihak Kementerian KP-f/istimewa

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menyampaikan, sistem zonasi wilayah tangkap, sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong namun melaut sampai ke zona ZEE.

Selain itu juga, Marzuki menambahkan, bahwa DPRD Natuna menolak cantrang, baik yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna Anambas, atau WP 711 karena akan berdampak pada konflik horizontal.

“Kita menerima kedatangan nelayan nusantara di wilayah Natuna Utara tapi dengan menggunakan alat tangkap yg ramah lingkungan,” ujar Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna ini.

Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen KKP berjanji akan meneruskan masukan pemerintah daerah tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan, dan akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik serta nelayan-nelayan lokal tetap terayomi. (dan)

Exit mobile version