TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan, Tim Penyidik Pidsus sedang melakukan perampungan berkas perkara, dugaan korupsi Dewan Natuna.
Yakni, tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, untuk tahun 2011-2015.
“Masih pemberkasan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insya Allah segera diselesaikan oleh penyidik,” ucap Hari saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Hari, perkara tersebut menjadi salah satu pembahasan Tim Supervisi KPK, saat melakukan kunjungan koordinasi di Kantor Kajati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, pekan lalu.
“Saat tim koorsupgah KPK datang, kami membahas perkara itu juga,” imbuh Hari.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan Tim Jaksa Penyidik, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, telah memeriksa 20 orang mantan Anggota DPRD Natuna, beberapa waktu lalu.
Adapun masing-masing inisial mantan anggota DPRD Natuna yang diperiksa oleh tim jaksa yakni, DI, DW, S, WS, M, Y, R, H, MF, S, R, Z, MY, RM, A, NYS, DG, AH, W dan MB.
Menurut Jendra, para saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HC, IS, RA, M dan S,” pungkasnya.
Diketahui lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)