TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Amrialis membantah laporan Pansus LKPj Wali Kota Tanjungpinang tahun 2018, soal di Dinas Perkim ada terindikasi melakukan penyelewengan anggaran.
Amrialis menegaskan bahwasanya, di Dinas Perkim tidak ada penyelewengan anggaran, dan pihaknya tidak ada melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA yang telah disepakati oleh TAPD dan dewan.
“Kami kerja sesuai DPA. Penyelewengan anggaran itu isu bohong, saya membantah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus DPRD Kota Tanjungpiinang, tertuang bahwa Dinas Perkim telah melakukan perubahan dokumen kegiatan pemeliharaan lampu jalan, menjadi kegiatan pemasangan baru lampu jalan, yang tidak sesuai dengan pembahasan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, sehingga terindikasi penyelewengan anggaran.(zul)