BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan melalui Dinas Perikanan, berupaya menjamin agar semua nelayan yang ada di Bintan mendapatkan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program itu juga tertuang dalam Keputusan Bupati Bintan nomor: 15 tahun 2023,” ucap Kadis Perikanan Bintan, M Fachrimsyah, kepada hariankepri.com, Senin (23/10/2023).
Untuk merealisasikan program itu, kata Fachrimsyah, pihaknya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, memberikan pemahaman jaminan sosial tersebut kepada para nelayan, di wilayah Kecamatan Bintan Utara dan sekitarnya.
“Kegiatan itu akan digelar di Gedung Nasional Tanjunguban, Rabu (25/10/2023) nanti,” jelasnya.
Selain edukasi program jaminan sosial, sambung Fachrimsyah, kegiatan itu juga untuk memperkuat database para nelayan di Bintan.
Sebab, ia menilai, belum semua warga yang bekerja sehari-sehari sebagai pelaut dan pembudidaya ikan laut terdaftar di DKP Pusat maupun BPJS ketenaga kerjaan.
Misalnya, jenis pekerjaan di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih berstatus wiraswasta tapi faktanya sehari-hari melaut, inilah yang perlu disinkronkan datanya mulai tingkat desa hingga tingkat pusat.
“Nanti, kami minta keterangan lurah/desa bahwa yang bersangkutan sebagai nelayan. Kami juga bisa bantu penerbitan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (kusuka) untuk nelayan,” jelasnya.
Fachrimsyah menambahkan, jika semua nelayan telah memiliki kusuka, maka akan memudahkan pemerintah atau kementerian/lembaga dalam melakukan berbagai program nelayan nantinya.
“Nelayan yang terdata di Dinas Perikanan Bintan hingga tahun 2023 sebanyak 15 ribu orang,” pungkasnya. (rul)