TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, telah memeriksa semua saksi, dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan duit di BPR Bestari, Kota Tanjungpinang.
“18 saksi. Termasuk direktur non aktif, hingga Dewan Pengawas BPR Bestari Kota Tanjungpinang telah dimintai keterangan di tahap penyidikan ini,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Selasa (22/8/2023).
Bukan hanya saksi, menurut Denny, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana, untuk memperkuat status hukum perkara penggelapan dana dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut.
“Sudah tahap penghitungan kerugian negara juga dari tim BPK,” imbuh Denny.
Saat ditanya, berapa total kerugian negara dan kapan diumumkan tersangka kasus di BPR Bestari tersebut?, Denny belum memberikan keterangan secara lugas.
Sebelumnya, Denny mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan kerugian negara atas praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan itu.
“Tapi penyidik sudah mengumpulkan transaksi berupa rekening koran, tabungan giro maupun deposito penarikan uang,” pungkasnya. (rul)