Site icon Harian Kepri

Perlunya Edukasi dalam Merubah Persepsi Tentang Pajak

Nora Nori Yanti-f/istimewa

Oleh:
Nora Nori Yanti
Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Program Studi Akuntansi

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan.

Dengan membayar pajak diharapkan dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya.

Bahkan membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada negara, yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sistem pembayaran pajak dahulunya masih manual. Wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak setempat jika ingin membayar pajak.

Bagi orang-orang wajib pajak yang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dengan kantor pajak di daerahnya, tentu sangat merepotkan.

Namun sekarang kita sudah berada di era digital. Era digital merupakan suatu kondisi kehidupan atau zaman, ketika semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi.

Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir, untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih praktis dan modern. Pada zaman digital ini, wajib pajak yang ingin membayar pajak tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak.

Saat ini, mengurus pajak dapat dilakukan lebih efisien bahkan segala urusannya dapat dikerjakan secara elektronik kapan dan di mana saja.

Peran pajak dalam peningkatan pembangunan di berbagai sektor atau wilayah tidak dapat dipungkiri.

Ya, meskipun belum mencakup seluruh wilayah di negara ini, masih banyak daerah terpencil yang belum mendapatkan pemerataan pembangunan. Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak.

Misalnya pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan berkualitas, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian dan masih banyak lagi.

Namun banyak rakyat yang tidak menyadarinya. Hal ini dikarenakan manfaat membayar pajak tidak secara langsung didapatkan. Banyak rakyat yang tidak tahu bahwa hal-hal seperti yang disebutkan tadi merupakan manfaat dari pajak.

Peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran negara, khususnya dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak, sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak.

Namun fakta di lapangan yang bisa kita lihat sampai saat ini adalah kesadaran atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah. Banyak wajib pajak yang menghindar dalam membayar.

Dikarenakan masyarakat menganggap membayar pajak hanyalah beban, tanpa ada manfaat timbal balik bagi mereka. Oleh karena itu, sangat penting pemerintah maupun pekerja kantor pelayanan pajak dalam pemberian edukasi kepada warga negara Indonesia, agar bisa merubah persepsi mereka mengenai pajak selama ini.

Misalnya pemberian edukasi dengan cara sosialisasi serta memanfaat sistem digitalisasi. Pemberian edukasi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan wajib pajak yang patuh pajak.***

Exit mobile version