TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Permenaker yang diteken pada 4 Desember 2024 itu, pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun 2024.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi, yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025,” jelas Yassierli dalam Permenaker tersebut.
Di Permenaker tersebut, Yassierli menjelaskan, formula penghitungan UMP dan UMK tahun 2025 ini telah mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Terpisah, Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, dengan telah terbitnya Permenaker ini maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan penghitungan UMP Kepri tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
“Akan dibahas di Dewan Pengupahan, karena dewan pengupahan yang akan mengajukan usulan UMP kepada Gubernur. Baru gubernur menetapkan UMP tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Masih mau kita diskusikan dulu ke Pak Mangara (Kadisnakertrans,red). Apakah aturan turunannya sudah ada. Karena ini harus ada win – win solutionnya,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (4/12/2024).
Sementara itu, jika merujuk pada Permenaker No 16 tersebut, maka, di tahun 2025 mendatang UMP Kepri berpotensi naik sebesar Rp 221.161dibanding tahun 2024. Angka Rp 221.161 tersebut, merupakan perhitungan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Sehingga, untuk UMP Kepri di tahun 2025, bila berpedoman pada formula perhitungan UMP tahun 2025 yaitu : UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Maka, diasumsikam di tahun 2025 mendatang, UMP Kepri tahun 2025 akan menjadi Rp 3.623.651.(kar)