Site icon Harian Kepri

Permintaan DPRD Kepri Dikabulkan Isdianto, Dirut RSUP Dicopot

Karo Hukum Setdaprov Kepri, Heri Moekhrizal-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepri Isdianto, memberhentikan dengan hormat, dr Muchtar Lutfi sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUP Raja Ahmad Thabib.

Keputusan itu tertuang dalam salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, tentang pemberhentian pemimpin badan layanan umum daerah RSUP Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib, yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (20/1/2020).

Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Kepri, Raja Heri Moekhrizal membenarkan isi salinan surat tersebut.

“Sekarang suratnya lagi dalam proses penomoran,” katanya.

Ia menyampaikan, dengan diberhentikannya Muchtar sebagai Dirut RSUP Raja Ahmad Thabib, maka untuk sementara waktu posisi itu akan diisi oleh seorang Plt.

Awalnya, polemik pergantian Dirut RSUP Raja Ahmad Thabib ini muncul dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri Laporan Akhir Pansus DPRD Provinsi Kepri Terhadap LKPj Tahun Anggaran 2018, Gedung DPRD Provinsi Kepri, pada Mei 2019 silam.

“Pansus meminta agar direktur RS batu 8 diganti, mengingat statusnya saat ini beliau sudah pensiunan PNS dan terdaftar sebagai pegawai honor. Ini bukan kehendak saya tapi kehendak pansus,” kata Ketua Pansus LKPj Tahun Anggaran 2018, Ruslan Kasbulatov, ketika itu.(kar)

Exit mobile version