TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), pada Rabu (23/12/2020) lalu.
“Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021,” demikian bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dilansir dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).
Dalam akta itu juga menetapkan, Karli, SH, dkk, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 2 sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sebagai termohon.
“Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut,” demikian bunyi akta Registrasi Perkara tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi terkait hal itu membernarkan, jika permohonan gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI diterima oleh MK.
“Iya, dengan nomor perkara 131. Untuk jadwal sidangnya silahkan nanti dimonitor di laman MK,” ujarnya.(kar)