Beranda Headline

Permudah Izin Papan Reklame, PUPR: Sudah Ada 43 Pemohon yang Diproses

0
Satpol PP saat menertibkan papan reklame yang tak miliki PBG-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Tanjungpinang, M. Irfan menyampaikan, hingga saat ini sudah banyak pengusaha papan reklame, yang mengurus administrasi, untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

“Termasuk juga dari beberapa OPD Pemko Tanjungpinang. Mereka mengurus dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) papan reklame,” jelasnya.

Irfan mengatakan, untuk pihak swasta atau pengusaha, jumlah yang sudah mengajukan permohonan KKKPR, sebanyak 43 pemohon, untuk 60 titik papan reklame.

“Tapi yang swasta ini baru permohonan ke berkas KKKPR, sebagai salah satu syarat ke PBG,” kata Irfan, Jumat (14/10/2022.

Ia melanjutkan, untuk yang punya pemko Tanjungpinang, ada 46 papan reklame yang sudah dilakukan assessment. 20 di antaranya sesuai aturan.

Irfan menambahkan, dari 20 papan reklame milik pemko yang sesuai hasil assessment, selanjutnya dievaluasi dan diteliti kelayakan bangunannya, untuk mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari konsultan.

“Nah dari 20 itu, 7 papan reklame hasilnya sudah keluar dan telah terbit PBG nya. Sedangkan 3 papan reklame sedang dalam proses,” ujarnya.

Irfan menambahkan, bagi papan rekame yang sudah sesuai dengan aturan, maka sudah bisa dilakukan untuk pemasangan konten-konten.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menambahkan, bahwa dirinya memaklumi protes dan keberatan yang dilontarkan oleh para pengusaha.

“Tapi saya mengapresiasi puluhan pengusaha yang sudah mengurus segala administrasi mendapatkan PBG,” singkatnya. (zul)

Baca juga:  Saat Ramadan, Polresta Tanjungpinang akan Pantau Stok Pangan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini