Site icon Harian Kepri

Permudah Serah Terima PSU, Rahma Panggil Semua Developer Tanjungpinang

Wali Kota Rahma didampingi Sekda Tanjungpinang saat pertemuan dengan para developer-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengundang para developer, untuk membahas aturan dan proses serah terima Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan, di Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan developer perumahan yang ada di Tanjungpinang itu, dilakukan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (17/3/2023).

Rahma mengatakan, pertemuan ini sebagai upaya percepatan penyerahan PSU perumahan oleh developer, kepada Pemko Tanjungpinang.

Sebab, kata Rahma, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga, sudah punya Perda Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.

Perda ini, menurut Rahma, menjadi pedoman dan solusi, terkait proses serah terima PSU ke Pemko Tanjungpinang. Hadirnya Perda ini juga karena banyaknya permasalahan di lapangan mengenai perumahan.

“Dari total 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, baru 11 perumahan yang PSU nya sudah menjadi aset milik Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Rahma, dengan masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan aset, diminta sesegera mungkin melengkapi persyaratan agar proses serah terima dapat terlaksana.

“Sebelumnya ada yang mengajukan proses serah terima tetapi masih ada kekurangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menambahkan, dengan adanya Perda tersebut, akan lebih mempermudah developer maupun warga yang ingin menyerahkan PSU atau aset perumahan ke Pemko Tanjungpinang.

“Dengan adanya perda ini, solusi masalah penggantian kekurangan RTH, berupa kompensasi uang kepada pemerintah,” sebutnya, Kamis (16/3/2023).

Nilainya, sambung Zulhidayat, dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan PSU dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam site plan. Lalu dikalikan NJOP tanah, dan dikenakan denda 12 kali NJOP tanah pada saat penyerahan PSU.

“Nanti uang ganti lahan itu dibayar ke pemko, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan lahan RTH,” terangnya.(zul)

Exit mobile version