Site icon Harian Kepri

Perpres 82 Terbit, Calon Bayi Dalam Kandungan Tak Perlu Daftar

BPJS Kesehatan saat menggelar jumpa pers

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018, membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasalnya, calon bayi yang ada di kandungan tidak perlu didaftarkan sebagai peserta sebelum melahirkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agusrianto.

Ia menyampaikan, bayi baru lahir itu wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama untuk pengurusan administrasi 28 hari, tapi pendaftaran harus dalam 3 kali 24 jam sejak lahiran.

“Kalau sebelum adanya Perpres inikan orang tua bayi harus mendaftarkan sejak di kandungan, tapi setelah ada Perpres ini, maka orang tua bayi cukup mendaftarkan saat dilahirkan atau paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” ungkapnya, Rabu (19/12/2018) saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

Menurutnya, Perpres nomor 82 ini diterbitkan sejak September 2018 lalu. Aturan ini diberlakukan 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

“Apabila seorang ibu melahirkan, maka diberikan waktu 3 kali 24 jam untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Hal ini kata dia, juga berlaku kepada ibu yang melahirkan dengan cara operasi caesar.

“Bukan hanya untuk yang melahirkan secara normal, tapi juga berlaku untuk yang melahirkan dengan cara operasi, asalkan orang tua bayi secepatnya (3 kali 24 jam) mendaftar ke BPJS Kesehatan untuk bayinya maka bisa ditanggung oleh BPJS,” pungkasnya. (zul)

Exit mobile version