TANJUNGPINANG (HAKA) – Pedagang di Pasar Bintan Center (Bincen) Kota Tanjungpinang mengeluhkan adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar parkiran bagian luar pasar.
Herianto, salah satu pengelola Pasar Bincen, mengungkapkan, bahwa mereka telah melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, namun belum mendapat respons.
Herianto mengatakan, hal ini dilaporkan ke Pemko Tanjungpinang, karena lahan yang digunakan oleh para PKL itu, merupakan milik pemerintah kota.
“Yang kami kelola yang di dalam pasar ini. Sedangkan tempat yang digunakan oleh PKL itu milik pemerintah. Kondisi ini membuat persaingan jadi tidak sehat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/4/2024)
Herianto mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan izin kepada PKL, untuk berjualan di lokasi parkiran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami telah mengadukan hal ini ke pihak kelurahan, Satpol PP, dan Dishub, tetapi belum mendapat tanggapan,” tambahnya.
Herianto juga mengakui bahwa beberapa pedagang juga mengeluhkan masalah yang sama. Mereka merasa dirugikan dengan adanya PKL yang berjualan di sekitar pasar.
Salah satu pedagang sayur di Pasar Bincen, Lina mengatakan, bahwa PKL membuat pembeli enggan untuk berbelanja di dalam pasar.
“Apalagi mereka menawarkan harga yang lebih murah daripada harga di dalam pasar. Walaupun selisihnya sedikit, tetapi itu berdampak. Kami di dalam Pasar ini bayar sewa, per lima tahun Rp 120 juta,” ujar Lina.
Di sisi lain, Heru, seorang PKL yang berjualan di sekitar parkiran luar pasar, mengatakan, bahwa ia menempati lokasi parkir milik Pemerintah Kota Tanjungpinang tanpa membayar.
“Kami tidak membayar kepada siapa pun, kami hanya berjualan di sini,” ujarnya. (sap)