TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli menyebut, harga Pertamax dan Pertalite di Provinsi Kepri yang saat ini tertinggi di Indonesia, sama sekali tidak memberatkan masyarakat.
“Hal itu bisa dilihat dari pertumbuhan kendaraan baru di Kepri yang terus naik setiap tahun. Bahkan, penerimaan pajak dari BBNKB di Kepri melebih target,” katanya di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Selasa (7/1/2020).
Reni menegaskan hal ini ketika menanggapi pernyataan pihak Pertamina, yang menyebut tingginya harga BBM di Kepri karena tingginya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yang diberlakukan oleh Pemprov Kepri.
Mantan Plt Sekdaprov Kepri ini menyebut, berdasarkan pendataan BP2RD, sepanjang 2019 lalu jumlah kendaraan baru di Provinsi Kepri 14,500 unit.
Data itu, menurut Reni, membuktikan jika harga BBM non subsidi tidak menyurutkan antusias masyarakat di Provinsi Kepri, untuk membeli kendaraan baru.
Terkait dengan kebijakan penerapan PBB-KB sebesar 10 persen (sebelumnya ditulis 7,5 persen,red) di Kepri, hal itu kata dia sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pada pasal 25 ayat 1 perda itu ujarnya, tarif PBB-KB yang ditetapkan sebesar 10 persen.
“Kewenangan untuk menentukan besaran PBB-KB dengan batas maksimal 10 persen itu sesuai dengan permenkeu,” jelasnya.(kar)