Site icon Harian Kepri

Pertama di Kepri, KPU Bintan Luncurkan Aplikasi Lapor Data Pemilih

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, sedang memperlihatkan aplikasi lapor pemilih Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan meluncurkan aplikasi Lapor Pemilih KPU Bintan beberapa waktu lalu. Aplikasi ini telah tersedia di playstore.

“KPU Bintan yang pertama di Kepri, yang memiliki aplikasi untuk pelaporan berbagai data pemilih,” tegas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan, Haris Daulay, belum lama ini.

Aplikasi Lapor Pemilih KPU Bintan itu, kata Haris, sudah bisa digunakan oleh masyarakat Bintan di mana pun berada. Guna mengisi biodata pribadi mereka atau pun data orang lain secara mandiri, baik menggunakan handphone android maupun laptop.

Artinya, dengan aplikasi itu memudahkan warga dan petugas KPU Bintan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2024.

Baik pemilih baru yang belum terdaftar pemilih sebelumnya, seperti calon pemilih berusia 17 tahun, pindah pilih datang pensiunan TNI/Polri.

Selain itu, aplikasi ini juga memfasilitasi perubahan data pemilih. Yakni, jika ada perubahan perbaikan pada status dokumen kependudukan warga yang terdaftar sebagai pemilih, misalnya dari lajang menjadi kawin.

Selanjutnya, kata Haris, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, menjadi Anggota TNI/Polri, pindah keluar dan hal-hal yang menyebabkan pemilih sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kami meminta warga untuk menginstal aplikasi Lapor Pemilih KPU Bintan. Supaya hak konstitusi mereka dapat tersalurkan pada Pemilu 2024 nanti,” terangnya.

Sasaran aplikasi ini bagi calon pemilih yang baru berusia 17 tahun, notabene mereka adalah pelajar SMA/SMK. Selain itu, segmen pemilih ini juga menguasai teknologi komunikasi digital, jika dibandingkan dengan warga yang lanjut usia.

“Ini kami sudah sering kali sosialisasi ke sekolah-sekolah SMA dan SMK yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemprov Kepri, dan juga pihak Disdukcapil serta pemerintah kecamatan,” tuturnya.

Nah, pengisian biodata pemilih itu harus mempunyai dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi untuk menyalurkan hak suaranya. Yakni, si pelapor harus memiliki KTP elektronik.

Nah, jika si pelapor atau melaporkan data orang lain belum memiliki KTP, maka dapat membuat aduan di kontak center KPU dalam aplikasi tersebut.

Sehingga, sambung Haris, pihak KPU Bintan akan berkoordinasi serta memfasilitasi nama calon pemilih itu ke pihak sekolah, maupun ke Disdukcapil Bintan untuk terbitkan KTP.

“Setelah data selesai diinput, maka secara otomatis akan masuk laporan data ke KPU, juga otomatis ke email yang bersangkutan sebagai salinan atau bukti pelaporan biodata pemilih,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version