Site icon Harian Kepri

Peruntukkan Tambang Dihapus, DPRD yang Didemo

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi sejumlah anggota dewan, berdialog dengan warga Lingga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), didatangi puluhan warga yang tergabung dalam Forum Hinterland Kabupaten Lingga, Selasa (12/9/2017).

Kedatangan massa tersebut, untuk memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri, yang tidak memasukkan Kabupaten Lingga sebagai daerah tambang dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri.

Menurut koordinator aksi, Siswandi, dengan tidak dimasukkan Kabupaten Lingga sebagai daerah tambang, sama saja membuang potensi yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Lingga punya potensi tambang yang bagus. Terbukti, pada tahun-tahun sebelumnya Lingga terkenal dengan daerah penghasil timah. Jika potensi ini tidak dimanfaatkan, maka anak daerah akan merugi. Apalagi, saat ini Kepri sedang mengalami penurunan ekonomi,” ujarnya.

Dengan adanya tambang di Lingga kata dia, sudah tentu akan membuka peluang lapangan pekerjaan di Lingga. Sebab, sejak tambang ditutup lapangan pekerjaan di Lingga mengalami penurunan yang cukup drastis.

“Kalau pemerintah membuka kran tambang. Setidaknya, dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi anak daerah,” sebutnya.

Dengan kondisi itulah, sehingga pihaknya mendesak DPRD Kepri yang terlibat di Pansus RTRW Pemprov Kepri untuk memasukkan Lingga sebagai daerah tambang.

Serta, meminta kepada Gubernur Provinsi Kepri selaku pemangku kebijakan di Kepri untuk segera memasukkan Lingga sebagai daerah tambang di Perda RT RW Pemprov Kepri.

“Kami juga minta pertanggungjawaban kepada DPRD yang berasal dari daerah dapil Bintan Lingga terutama yang terlibat pansus RT RW, untuk bekerja berdasarkan kehendak masayarakat Lingga bukan kelompok kepentingan tertentu,” tukasnya.

Pada waktu itu, Suswandi pun berujar, jika tuntutan ini tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh masyarakat Lingga akan membentang spanduk yang isinya membubarkan DPRD yang berasal dari dapil Bintan Lingga yang tidak bekerja secara maksimal khususnya yang terlibat Pansus.

Usai menyampaikan tuntutan di halaman Gedung DPRD Provinsi Kepri para massa tersebut langsung menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak diruang serba guna, DPRD Provinsi Kepri yang didampingi anggota DPRD dapil Lingga.

Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu argumen antara pedemo dengan Ketua DPRD Jumaga Nadeak. Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup alot. Didapat kesimpulan, jika Ketua DPRD Provinsi Kepri siap untuk memfasilitasi tuntutan pedemo tersebut.

Pada waktu itu, Jumaga menyebutkan untuk merevisi perda tersebut terlebih dahulu harus melalui revisi perda RTRW Kabupaten Lingga.

“Setelah perda itu direvisi baru diajukan ke provinsi. Dan untuk merevisi perda RTRW provinsi ini butuh waktu lima tahun,” sebutnya.(kar)

Exit mobile version