TANJUNGPINANG (HAKA) – Yulianti, pemilik PT Maqna Rizky (Maqri) Tour & Travel, melaporkan mantan karyawannya berinisial WJP, ke Polres Tanjungpinang, dengan nomor: LP/B/146/VIII/2023/SKT/Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri.
“Iya, istri saya (Yulianti) laporkan WJP, karena menggelapkan uang travel sekitar Rp 1 miliar,” ucap Zulfaefi, saat ditemui hariankepri.com, di Kijang Kota, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, Penyidik Satreskrim sedang melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut. Bahkan, istrinya telah beberapa kali dimintai keterangan serta memberikan bukti-bukti kepada penyidik.
“Tapi sejauh ini status pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Kami berharap kepada Polresta Tanjungpinang segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Zulfaefi yang juga Anggota DPRD Bintan ini menuturkan kronologi singkat, peristiwa penggelapan tersebut. Kala itu, pihaknya mempercayai WJP sebagai kasir sekaligus admin PT Maqri Tour & Travel.
“Perusahaan kami di sektor jasa penerbangan. Kami banyak kerjasama dengan pemerintah di Pulau Bintan,” cerita Ketua Komisi II DPRD Bintan kepada hariankepri.com.
Modus WJP melakukan manipulasi sistem pembayaran tiket pesawat, dengan mengatasnamakan seorang PNS di salah satu instansi pemerintah yang ada, di Pulau Bintan.
“WJP bilang ke istri saya, bahwa si A (PNS) boking tiket untuk 10 orang senilai Rp 30 juta. Lalu, istri saya mau kirim uang melalui ATM untuk dua maskapai. Malah, WJP bilang, kirim aja ke rekening saya bu, nanti saya yang kirimkan,” tutur Zulfaefi sambil menirukan percakapan pelaku dan istrinya.
Atas permintaan dari pelaku itu, kata Zulfaefi, istrinya mengirim ke rekening pelaku saat itu. “Modus WJP ini, sudah sering dilakukannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus ini ketahuan, setelah pihaknya melakukan audit keuangan Perusahaan Maqri Travel pada Oktober 2022 lalu.
“Kami pun bertanya ke WJP. Dia bilang saat itu akan ia kembalikan. Tapi dia memilih keluar dari perusahaan dengan alasan ikut suami di Batam, dan sampai hari ini yang bersangkutan belum juga kembalikan uang kami,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, terkait perkembangan penanganan perkara penggelapan duit perusahaan travel penerbangan itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, belum memberikan keterangan.
Namun demikian, Darma dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (P2HP) kepada pelapor Yulianti, nomor: B/316/VII/RES.1.11/2023/Satreskrim, yang berisikan tentang klarifikasi biasa terhadap pelaku WJP dan lima orang saksi lainnya.
“Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pengiriman undangan klarifikasi terhadap WJP,” tutup Darma dalam suratnya pada 3 Juli 2023.
Sementara itu, hariankepri.com, telah berusaha menghubungi WJP dan suaminya, namun belum memberikan keterangan klarifikasi terhadap dugaan penggelapan tersebut. (rul)