TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang tentang sanksi administrasi, bagi yang tidak menggunakan masker, ditandatangani oleh Wali Kota pada Senin (14/9/2020) ini.
“Mungkin tadi sudah ditandatangani oleh Bu Wali Kota,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam perwako itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 50 ribu.
“Kemudian untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran, akan dikenai juga denda sebesar Rp 150 ribu, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” terangnya, Senin (14/9/2020).
Namun, kata Teguh, dalam dua pekan ke depan, pihaknya masih menyosialisasikan dulu perwako ini ke masyarakat. Setelah itu baru diterapkan, dan akan dipantau oleh tim satgas.
“Mulai hari ini tim operasi yustisi hanya memberikan sanksi lisan dan tertulis dulu,” kata Teguh usai menghadiri rapat koordinasi kesiapan yustisi di Mapolres Tanjungpinang.(zul)