Site icon Harian Kepri

Perwako Papan Reklame Amanat Perda, Rahma: Sosialiasi Sudah Sering Dilakukan

Wali Kota Rahma bersama Sekda dan beberapa Kepala OPD saat memimpin pertemuan dengan pengusaha papan reklame-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menggelar pertemuan dengan para pengusaha papan reklame, Senin (3/10/2022) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Pertemuan yang dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma itu, mengenai tata cara pengurusan izin, pembangunan konstruksi papan reklame terhadap pengusaha.

“Intinya, semacam assessment mengenai izin papan reklame, sesuai Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame,” imbuhnya.

Sebenarnya, sambung Rahma petunjuk teknis (juknis) dalam bentuk Perwako ini sudah ada sejak setahun yang lalu, tepatnya 27 September 2021.

“Bahkan sosialisasi juga sudah berulang kali kami lakukan. Saya sudah 3 kali memimpin sosialisasi. Pertama dan kedua di Oktober tahun lalu, dan ketiga yang sekarang. Belum lagi sosialisasi yang digelar oleh PUPR sampai beberapa kali,” ungkapnya.

Rahma mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya berkewajiban menerbitkan perwako, karena induk aturannya berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah ada.

“Usia perda sudah 11 tahun. Dan itu adalah produk bersama dengan DPRD. Jadi tidak ada alasan, kita tidak menerbitkan perwako,” tegasnya.

Ditambah lagi, sambung Rahma, dalam Perda tersebut, pasal 22 ayat 4 berbunyi, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan reklame ditetapkan dengan peraturan wali kota.

Sementara itu, Sekda Kota Tajungpinang, Zulhidayat menyampaikan, pada sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyampaikan hasil assessment terhadap 245 titik ke seluruh penanggung jawab papan reklame.

“Kita sudah sampaikan hasil assessment sesuai dengan peraturan, seperti ada yang tak sesuai pada tempatnya. Perlu diketahui perwako ini sudah kita buat sesuai dengan amanat perda,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version