Beranda Headline

Perwako Sudah Disetujui Kemendagri, Pekan Depan Pemko Bayar TPP PPPK

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Para PPPK yang sudah dilantik sejak Juli 2024 lalu, masih bertanya-tanya kepada Pemko Tanjungpinang, soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung cair hingga saat ini.

“Katanya TPP Oktober 2024 akan dibayarkan, namun sampai sekarang belum ada kami terima, yang Juli dan September 2024 jangan bahas lagilah karena sudah kami lupakan saja,” kata salah satu PPPK yang bekerja disalah satu OPD Pemko Tanjungpinang, kemarin.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, bahwa untuk membayar TPP tersebut, Pemko Tanjungpinang telah membuat peraturan wali kota (perwako), yang harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.

“Alhamdulillah persetujuan Kemendagri itu sudah kami terima beberapa hari yang lalu,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dengan demikian, kata mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang itu, untuk TPP PPPK sudah bisa dibayarkan pada pekan depan.

“Insya Allah karena sudah disetujui maka pekan depan sudah bisa dibayarkan,” tuturnya.

Hanya saja, lanjut dia, TPP yang dibayar itu merupakan tunjangan bulan Oktober 2024 yang pembayaranya dilakukan pada November 2024.

“Sedangkan November 2024 dibayarkan pada Desember 2024,” tuturnya.

Sedangkan TPP Desember, kata Zulhidayat akan dibayarkan pada Januari 2024 mendatang. Karena pembayarannya tunjangan itu sekitar tanggal 20 di tiap bulannya.(zul)

Baca juga:  Dalam 2 Hari Kasus Positif Covid di Pinang Bertambah 38 Orang
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini