TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan DIPA APBN serta TKD tahun 2024 sebesar Rp 17,14 triliun di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).
Ansar berpesan kepada kementerian dan lembaga serta seluruh pemda di Kepri, yang menerima anggaran tersebut, untuk segera menjalankan anggaran yang telah diterima.
“Saya berharap dapat segera kita eksekusi dan realisasikan mulai dari awal tahun Januari 2024,” pesannya.
Secara khusus kepada seluruh kuasa pengguna anggaran baik di kementerian/lembaga serta pemda di Kepri, agar menggunakan anggaran tersebut dengan disiplin, teliti, efisien, dan efektif. Yakni, dengan menggunakan anggaran untuk belanja yang sesuai dan prioritas.
“Fokus pada hasil dan tingkatkan transparansi serta akuntabilitas dan tidak boleh ada korupsi, dan sinkronkan pembangunan pusat dan daerah,” tegasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Indra Soeparjanto, menjelaskan, alokasi belanja APBN tahun 2024 sebesar Rp 17,14 triliun di Provinsi Kepri mengalami peningkatan sebesar 7,66 persen dibanding tahun 2023.
“Peningkatan ini dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan dengan mewaspadai dinamika ketidakpastian global,” ujarnya.
Alokasi belanja APBN tersebut terdiri dari belanja untuk 324 satker kementerian/lembaga di Provinsi Kepri dengan sebesar Rp9,10 triliun dan Rp 8,04 triliun untuk TKD bagi 8 pemda di Povinsi Kepri.
“Alokasi tersebut disalurkan oleh 2 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yakni KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam,” jelasnya.
Indra mengharapkan, alokasi anggaran APBN tersebut dapat segera dilaksanakan agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat
Kepulauan Riau.
“Pelaksanaan APBN diharapkan dapat menghilangkan kemiskinan ekstrem, menurunkan prevalensi stunting, dan pengendalian inflasi,” pungkasnya.(kar)
Berikut Rincian Alokasi DIPA dan TKD APBN di Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 :
I. Belanja Kementerian/Lembaga :
1) Kantor Pusat sebesar Rp3.598,06 miliar pada 14 satker
2) Kantor Daerah sebesar Rp5.455,84 miliar pada 274 satker
3) Dekonsentrasi sebesar Rp24,15 miliar pada 28 satker
4) Tugas Pembantuan sebesar Rp24,43 miliar pada 8 satker
II. Alokasi TKD :
1) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 4.817,40 miliar
2) Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1.066,15 miliar
3) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp1.239,24 miliar
4) DAK Fisik sebesar Rp 648,36 miliar
5) Insentif Fiskal sebesar Rp 53,18 miliar
6) Hibah ke Daerah sebesar Rp 0,64 miliar
7) Dana Desa sebesar Rp 218,84 miliar.
III. TKD yang Disalurkan ke Pemerintah :
1) Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp1.940,41 miliar
2) Kota Tanjungpinang sebesar Rp 692,71 miliar
3) Kota Batam sebesar Rp 1.435,53 miliar
4) Kabupaten Bintan Rp 782,60 miliar
5) Kabupaten Karimun sebesar Rp 823,36 miliar
6) Kabupaten Lingga sebesar Rp830,55 miliar
7) Kabupaten Natuna sebesar Rp830,99 miliar
8) Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp707,66 miliar
#sumber : Kanwil DJPb Provinsi Kepri