Site icon Harian Kepri

Pesan Bahtiar untuk Lima Pjs: Pilkada Gagal, Bapak-bapak Gagal, Saya pun Gagal

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin dan Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah bersama lima Pjs Bupati/Wali Kota yang baru dikukuhkan, Sabtu (26/9/2020)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin menginstruksikan, kepada kelima Pjs bupati/wali kota di Kepri, untuk memastikan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan damai dan aman dari virus Covid-19.

“Tugas utama bapak-bapak memastikan Pilkada itu terselenggara dengan baik. Kalau Pilkadanya gagal, bapak gagal, saya gagal. Jadi tidak boleh gagal,” tegasnya, usai menyerahkan SK Penunjukan Pjs bupati/wali Kota se-Kepri di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Bahtiar juga menekankan kepada seluruh Pjs bupati/wali kota, untuk dapat memastikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan.

Selain itu ia juga menekankan ke seluruh Pjs bupati/wali kota, untuk tetap memastikan penyelesaian dampak-dampak Covid-19 di tengah masyarakat.

“Jadi bapak-bapak tidak usah pulang dulu. Fokus saja di daerahnya, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Karena tugas sehari-hari bapak di sini sudah ada yang mengurusnya,” pesannya.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin secara resmi mengukuhkan lima Pjs bupati/wali kota di Provinsi Kepri.

Adapun pejabat yang dikukuhkan yakni Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Bahrum sebagai Pjs Kota Batam, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Herry Andriyanto sebagai Pjs Kabupaten Karimun.

Kemudian Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sebagai Pjs Kabupaten Bintan, Asisten I Pemerintahan Juramadi Esram sebagai Pjs Kabupaten Lingga. Terakhir Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Eko Sumbaryadi sebagai Pjs Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka akan bertugas sebagai Pjs selama kepala daerah di lima daerah itu menjalani cuti kampanye Pilkada Serentak 2020. Mereka akan menjabat selama 71 hari terhitung mulai dari 26 September – 5 Desember 2020.(kar)

Exit mobile version