TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, bagi masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu, namun belum terdata dan belum menerima, bisa mendatangi RT RW setempat.
“Kalau benar-benar ada warga yang berhak menerima tapi belum dapat, atau mungkin kemarin tidak terverifikasi, silahkan ke RT RW,” sarannya, Senin (31/8/2020) kemarin.
Namun, kata dia, untuk mendapatkan BLT itu tetap harus mengikuti prosedur yang ditentukan. Melalui ke RT/RW setempat, lalu datanya diverifikasi oleh lurah dan dinas terkait.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Amrialis. Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk warga yang belum pernah menerima BLT.
“Ya. Sekarang ini kelurahan dan RT/RW sedang mendata kembali bagi dan pendataan sementara dilakukan, paling lambat pekan ini. Jadi yang belum dapat Insya Allah bisa dapat,” ucapnya saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (1/9/2020). (zul)