Site icon Harian Kepri

Pesan Rahma di Apel Bersama: Jangan Sampai Ada yang Kena Angkut Satpol PP

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat salam-salaman dengan para pegawai usia apel bersama seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Usai cuti Idul Fitri 1443 Hijriah, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menggelar apel bersama dengan seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Senin (9/5/2022) di Lapangan Pamedan.

“Apel bersama ini untuk memastikan seuruh jajaran pegawai Pemko mulai hari ini harus mulai masuk kantor semua,” kata Rahma usai memimpin apel.

Ia mengatakan, apel ini juga sekaligus menjalin silaturahmi bersama seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang, mengingat saat ini masih berada di bulan syawal.

“Pada intinya mulai hari ini kita buka lembaran baru, jika selama ini ada yang terganjal di hati mari saling memaafkan,” harapnya.

Rahma pun bersyukur, bahwa usai lebaran Idul Fitri ini pihaknya bisa menggelar apel bersama, mengingat sudah dua tahun belakangan ini tidak bisa melakukan.

“Apel ini momen pertama sejak dua tahun lalu. Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dengan prokes yang ketat,” terangnya.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang tersebut juga berpesan kepada seluruh pegawai, agar tepat masuk dan bekerja seperti biasanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Terutama, kata dia, kantor-kantor yang membidangi khusus pelayanan, harus bisa melayani masyarakat dengan baik, cepat dan terukur

“Jangan sampai ada pegawai yang diangkut Satpol PP karena duduk di warung kopi. Kita tetap dukung UMKM, tapi silahkan ngopi di luar jam kerja,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengatakan, bahwa kehadiran pegawai yang mengikuti apel bersama saat ini sekitar 98 persen.

“Kalau kita lihat absen secara manual hampir seluruh pegawai yang ikut,” sebutnya.

Ia menambahkan, bagi pegawai yang tidak mengikuti apel maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan.

“Tapi kita lihat dulu, karena saat ini boleh sambung cuti, dan yang sakit dimaklumi. Namun yang tanpa alasan, seringan-ringannya diberikan terguran lisan yang dilengkapi surat pernyataan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version