Beranda Headline

Pesan Sekdaprov untuk Honorer Pemprov: Kami Belum Berniat Jalankan Edaran MenPAN RB

0
Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (27/6/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara berpesan kepada seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepri, agar tidak khawatir akan nasib mereka, pascaterbitnya surat edaran MenPAN RB terkait penghapusan tenaga honorer.

Adi menegaskan, Pemprov Kepri telah memutuskan, untuk saat ini tidak akan menjalankan arahan MenPAN RB sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“(Untuk) Menghilangkan kerisauan adik-adik kita, teman-teman kita yang PTT dan THL untuk sekarang jangan terlalu dikhawatirkan. Apakah nanti, bagaimana nanti dan sebagainya, itu nanti,” kata Adi.

Tapi yang jelas, sambung Adi, Pemerintah Provinsi Kepri belum memiliki pemikiran, untuk menjalankan surat edaran dari KemenPAN RB tersebut.

“Apalagi untuk memberhentikan statusnya,” katanya, di hadapan para pegawai Pemprov Kepri saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (27/6/2022).

Untuk itulah sambungnya, Pemprov Kepri pun meminta kepada seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepri untuk tetap bekerja dengan baik dengan menerapkan budaya kerja ASN BerAKHLAK.

“Saya harapkan seluruh pegawai ASN, PTT, THL terus berkerja dengan semangat dan jadikan ini ladang ibadah bagi kita semua tanpa memandang status kepegawaiannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Mei 2022 lalu, MenPAN RB Tjahjo Kumolo melalui surat edaran nomor B/[BC /M.SM.02.03/2022 meminta kepada kepala daerah untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahannya dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Dalam surat itu Tjahjo juga menjelaskan, pegawai non-ASN yang dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK yakni pegawai yang telah memiliki masa kerja dalam jangka waktu selama lima tahun.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga:  Pelayanan Petugas Imigrasi Batam Ramah, Buat Paspor Makin Mudah

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Provinsi Kepri, Firdaus menyampaikan, adapun jumlah tenaga honorer di Pemprov Kepri yang berpotensi terdampak dari kebijakan tersebut sebanyak 7.450 orang.

Jumlah itu kata dia, terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN, dan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Dari jumlah itu THL yang paling banyak, dan THL itu yang direkrut oleh masing-masing Kepala OPD,” jelasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini