Site icon Harian Kepri

Petunjuk Kemendagri Terbit, Wako Rahma Bisa Lantik Pejabat Hingga 21 September

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, bahwa petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), soal kewenangan Wali Kota Tanjungpinng, Rahma untuk melakukan pelantikan sudah terbit.

“Sudah dijawab oleh Kemendagri, dan Bu Wali punya kesempatan untuk melantik hingga masa jabatannya berakhir pada 21 September 2023,” kata Zulhidayat, Selasa (14/3/2023).

Dengan begitu lanjut Zulhidayat, Wali Kota Tanjungpinang, bisa melakukan pelantikan pejabat kapan saja, sampai akhir masa jabatan.

Apalagi saat ini, masih ada jabatan di Pemko Tanjungpinang yang mengalami kekosongan. “Kemungkinan akan ada pelantikan lagi karena masih ada yang belum terisi,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Administrasi, Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian BKPSDM Kota Tanjungpinang, Eka Yuniarsih menambahkan, saat ini posisi jabatan yang kosong adalah Kabag Protokol Komunikasi dan Pimpinan (Prokompim) Setdako.

“Untuk eselon III hanya Kabag Prokompim saja, sementara yang eselon IV masih terisi semua,” terangnya, Rabu (15/3/2023).

Akan tetapi kata dia, bulan depan akan ada jabatan yang akan kosong. Karena ada sejumlah pejabat eselon III dan IV yang memasuki masa pensiun. Namun Eka enggan merincikan berapa banyak pejabat yang akan pensiun tersebut.

“Yang jelas bulan depan (April) akan ada yang pensiun,” tutupnya.(zul)

Exit mobile version