TANJUNGPINANG (HAKA) – Informasi dan pengakuan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Diah Wahyuningsih soal 12 orang guru SMAN 1 Kota Batam, yang diberi sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepri, rupanya tidak ditanggapi oleh organisasi profesi guru, yakni PGRI Kepri.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kepri, Dadag Ag menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa menanggapinya, karena para guru melakukan aksi tidak menggunakan jalur PGRI.
“Mereka berjuang dan membentuk forum sendri tidak melalui PGRI,” ungkapnya, Jumat (15/3/2019) pekan lalu kepada hariankepri.com.
Sebenarnya, lanjut Dadang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang ini, apa yang mereka perjuangkan itu sudah diperjuangkan juga oleh PGRI sejak lama.
“PGRI sudah melakukan audiensi tiga kali dengan gubernur, termasuk Kadisdik Kepri sejak tahun 2018 lalu. Namun jawabannya sama seperti yang dijelaskan oleh pemprov baru-baru ini, meskipun begitu kami (PGRI) tetap pantau dan kawal terus permasalahan ini,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa PGRI sangat jelas garis perjuangannya, etika, koridor dan selalu mengedepankan musyawarah serta pendekatan yang elegan. Lagipula didalam PGRI itu ada kode etik yang harus dicermati.
“Tapi karena mereka berjuang sendiri dan tidak melalui PGRI, saya selaku Ketua PGRI tidak bisa menanggapi. Tapikan itu kembali kepada hak, yaa boleh-boleh saja, cuma itu tadi dan sangat disayangkan terkena sanksi, kalau melalui PGRI saya rasa tidak terjadi seperti itu,” ucapnya.
Dengan adanya pemberian sanksi itu, Dadang tidak bisa membantu. Namun, kalau mereka mengadu ke PGRI maka akan dicarikan solusinya. (zul)