TANJUNGPINANG (HAKA) – Hari ini Rabu (23/12/2020), menjadi hari terakhir bagi Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI), untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyampaikan, hal itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020.
Per MK Nomor 8 ini Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Di PMK 8 2020 itu disebutkan tiga hari kerja setelah penetapan (yakni Sabtu).(Sehingga) Hari ini terakhir (memasukkan gugatan) sampai dengan jam penetapan hasil kemarin yakni pada pukul 15.00,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Sejauh ini ujarnya, KPU Provinsi Kepri sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Bahkan, kata dia, komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan juga telah menyiapkan pengacara sekiranya nanti gugatan tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 itu diterima oleh MK.
“Karena kita KPU se-Kepri sudah melakukan pelaksanaan Pilkada ini dengan baik dan benar. Kalau misalnya ada salah-salah administrasi sedikit ya wajarlah. Tapi, pada intinya kita sudah sangat siap menghadapi gugatan itu. Pengacara yang nanti kita gunakan dari Jakarta saja, yang dipakai KPU RI sewaktu sengketa Pilpres kemarin,” paparnya.
Widi juga menyampaikan, jika dalam perjalanannya tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 batal melakukan gugatan atau gugatannya itu ditolak.
Maka, langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pleno penetapan penetapan gubernur dan wagub Kepri terpilih.
Untuk jadwal penetapan itu, sambung Widi, pihaknya terlebih dahulu menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI berdasarkan surat dari MK yang menerangkan jika daerah itu tidak memiliki sengketa Pilkada.
“Waktu penetapannya itu lima hari kerja setelah kami menerima surat dari MK yang dikirimkan melalui KPU RI. Kira-kira Januari nanti (penetapan gubernur dan wagub Kepri terpilih),” tuturnya.
Sementara itu dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi hingga pukul 10.00 WIB, MK baru menerima tiga permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur.
Ketiga permohonan tersebut yakni PHP Gubernur Kalimantan Selatan, PHP Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dan Gubernur Bengkulu. Sedangkan PHP untuk Gubernur Kepri belum tampak dalam laman tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Isdianto-Suryani, Bhakti Lubis menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kepri ke Mahkamah Konstitusi.
“Insya Allah kita pasti ke MK, karena banyak sekali temuan indikasi kuat dan ada juga dugaan kuat money politics yang dilaporkan masyarakat,” katanya, Sabtu (19/12/2020) akhir pekan lalu.
Hal senada disampaikan tim hukum paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani, Ahars Sulaiman.
Ia menegaskan, INSANI sudah menyiapkan sejumlah pengacara dari Kota Batam untuk menghadapi gugatan tersebut. Adapun para pengacara itu diantaranya Bali Dallo, Ahmad fakri rambe, Surya Makmur Nasution, serta dirinya sendiri.
“Untuk pengacara di Jakarta kemarin Pak Yusril Ihza Mahendra juga sudah menawarkan diri. Tapi sekarang tergantung Pak Gubernur (Isdianto,red) mau pakai pengacara yang mana,” katanya, Senin (21/12/2020) awal pekan lalu.(kar)