Site icon Harian Kepri

Pihak Ketiga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

Kajari Lingga, Puji Triasmoro

LINGGA (HAKA)-Syamsuri selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di Lingga, telah divonis 2 tahun penjara pada Mei 2017 lalu. Kasus ini telah merugikan negara mencapai Rp 2,2 miliar. Selain Syamsuri, ternyata masih ada dua tersangka lainnya yang nantinya akan diproses dan diajukan ke pengadilan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Puji Triasmoro.

“Dua orang tersangka ini adalah pihak ketiga yang mendapatkan proyek pengadaan alkes tersebut,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Syamsuri pada Rabu (17/5/2017). Kendati demikian, kasus ini tidak berhenti kepada Syamsuri saja, melainkan kepada yang terkait lainnya juga.

Puji menyampaikan, dua tersangka lainnya ini juga tidak terlepas dari fakta persidangan saat Syamsuri disidang beberapa waktu yang lalu. Namun berkas penyelidikan masih perlu dilengkapi.

Ia menegaskan, dalam melakukan pengusutan tindak pidana korupsi Kejaksaan Lingga bertindak profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun. (ana)

Exit mobile version