Site icon Harian Kepri

Pilgub Kepri 2024, Golkar dan Gerindra Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, hasil Pemilu Serentak 2024, akan menjadi acuan bagi partai politik (parpol) untuk mengusung calon pada Pilkada Serentak 2024.

“Dari situ (hasil Pemilu 2024, red) partai politik sudah bisa membentuk koalisi atau sebagainya untuk penentuan calon yang akan maju di Pilkada. Jadi hasil Pemilu 2024 dijadikan acuan untuk pengusungan calon kepala daerah,” katanya, kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Indrawan melanjutkan, alokasi jumlah kursi parpol di DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota yang bisa mengusung calon yakni merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 40, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

“Kalau untuk Pilgub Kepri kursi di DPRD Provinsi Kepri itu ada 45 kalau 20 persen berarti 9 kursi bisa mengusung calon. Sementara konsepnya seperti itu, tapi nanti akan dijabarkan lebih jelas melalui junkis KPU RI,” paparnya.

Lebih lanjut Indrawan menyampaikan, bedasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tahapan pendaftaran pasangan calon oleh parpol akan dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada September masuk dalam tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024 serta tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Apabila merujuk hasil Pemilu Serentak 2024, maka, di Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, Partai Golkar dan Partai Gerindra akan menjadi parpol yang bisa mengusung calon di Pilgub Kepri 2024 tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Karena, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kepri pada, Jumat (8/3/2024) lalu. Kedua parpol tersebut di Pemilu Serentak 2024 ini sama-sama berhasil meraih 9 kursi di DPRD Provinsi Kepri.

Perolehan kursi kedua parpol itu tersebar merata di 7 daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi Kepri di Pemilu Serentak tahun 2024 ini.

Sementara 9 parpol lainnya yang dinyatakan lolos di DPRD Provinsi Kepri, mesti berkoalisi jika ingin mengusung calon pada Pilgub Kepri 2024 mendatang.(kar)

Rincian Perolehan Kursi DPRD Provinsi Kepri Hasil Pemilu Serentak 2024 :

1. Partai Gerindra : 9 kursi
2. Partai Golkar : 9 kursi
3. Partai NasDem : 7 kursi
4. PKS : 6 kursi
5. PDI Perjuangan : 4 kursi
6. Partai Demokrat : 3 kursi
7. PAN : 2 kursi
8. PKB : 2 kursi
9. Hanura : 1 kursi
10. PSI : 1 kursi
11. Perindo : 1 kursi

#sumber : Salinan Dokumen Model D Hasil Prov-DPRD Prov

Exit mobile version