TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Provinsi Kepri memastikan, tidak ada sengketa terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kepri, Fery Manalu, menjelaskan, bahwa dari 8 Desember hingga 11 Desember 2024, hanya ada tiga daerah di Kepri yang mengajukan sengketa.
“Yakni Kabupaten Bintan, Lingga, dan Kota Batam. Hanya 3 itu yang mengajukan gugatan. Sementara untuk Pilgub Kepri, hingga batas waktu akhir, tidak ada gugatan yang masuk,” jelas Fery, kepada hariankepri.com, Kamis (12/12/2024).
Fery juga menyampaikan, bahwa KPU Kepri akan memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Kota yang sedang menghadapi sengketa.
“Tugas kami adalah mendampingi KPU Kabupaten Kota yang bersengketa. Sedangkan urusan tim kuasa hukum, itu akan disiapkan oleh KPU masing-masing daerah,” tambahnya.
Karena tidak ada gugatan yang diajukan untuk Pilgub Kepri, Fery mengungkapkan, pelantikan Gubernur dan Wagub Kepri terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
“Pelantikan untuk Pilgub Kepri tanggal 7 Februari 2025, sedangkan untuk Pilkada Kabupaten/Kota pada 10 Februari 2025,” tutupnya. (dim)