TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mencatat terjadi tren kenaikan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), dibanding Pilkada Serentak 2015 lalu.
Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, pada Pilkada 2015 lalu, jumlah gugatan PHP yang dilayangkan ke MK hanya 2, sedangkan pada Pilkada 2020 ini terdapat 4 gugatan PHP yang dilayangkan ke MK.
Selain itu lanjutnya, sepanjang pelaksanaan pilkada, pihaknya juga mencatat telah terjadi 56 pelanggaran yang tersebar di Bawaslu enam kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, termasuk di tingkat Provinsi Kepri.
“Seluruh pelanggaran itu bersumber dari laporan dan juga temuan,” katanya dalam kegiatan media gathering evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Dipaparkannya, ke-56 pelanggaran tersebut terdiri dari 13 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran kode etik. Kemudian, 12 pelanggaran hukum. Sedangkan sisanya, 28 lainnya dianggap sebagai bukan pelanggaran.
“Dari 12 pelanggaran hukum tersebut, 10 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan sudah direkomendasikan mendapatkan sanksi ke KASN. Sementara dua pelanggaran lainnya adalah netralitas aparatur desa. Tapi tidak bisa diteruskan ke KASN, melainkan ke pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Sedangkan dua pelanggaran hukum lainnya, sudah ditangani Bawaslu. Tapi, perkaranya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kedua pelanggaran pidana tersebut yakni, terkait dugaan pidana Wali Kota Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Kemudian, terkait dugaan pidana dalam Pilkada Kabupaten Karimun.(kar)