Site icon Harian Kepri

Pilkada 2024, Bawaslu Bintan akan Fokus Mengawasi Politik Uang

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra bersama dua anggotanya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan fokus pengawasan terhadap tindakan pidana peserta pilkada tahun 2024, berupa politik uang. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra.

Bahkan, menurut Putra, hal itu juga telah disepakati melalui rapat internal Bawaslu Bintan. Pihaknya, akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat partisipasi pencegahan tindak pidana pemilu, khususnya politik uang.

“Kami akan melakukan sosialisasi partisipatif sampai elemen masyarakat yang paling bawah,” ucap Putra kepada hariankepri.com, kemarin.

Selain itu, kata Putra, Bawaslu Bintan akan menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk bersama-sama memberikan edukasi terhadap warga tentang pencegahan politik uang.

“Bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi tidak pidana pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa sanksi pemberi dan penerima uang maupun barang, akan dikenakan pidana penjara dan denda.

“Pelaku dan penerima politik uang sama-sama dijerat pidana sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan Undang-undang lainnya,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version