Site icon Harian Kepri

Pinang Urutan 3 Terbesar Dapat Dana Kelurahan, Ini Besarannya

Edy Sutriono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2019. Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50,5 miliar dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, yang diperuntukkan bagi dana kelurahan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Kepri, Edy Sutriono menyampaikan, besaran dana yang bakal diperoleh setiap kelurahan kabupaten/kota di Provinsi Kepri angkanya tidak seragam.

Pengalokasian dana kelurahan setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik yaitu, kategori kelurahan baik, kategori kelurahan perlu ditingkatkan, dan kategori kelurahan sangat perlu ditingkatkan.

“Besaran alokasi anggaran yang bakal diterima oleh setiap kategori kinerja itu dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah kelurahan di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri,” ujarnya, Senin (26/11/2018).

Lebih lanjut ia menjabarkan, untuk kabupaten/kota dengan kategori kelurahan baik mendapat alokasi anggaran sebanyak Rp 352,9juta/kelurahan, kelurahan dengan kategori perlu ditingkatkan alokasi anggaran yang bakal diperoleh yakni sebanyak Rp 370,1juta/kelurahan.

Sedangkan, bagi kelurahan dengan kategori sangat perlu ditingkatkan alokasi anggaran yang diperoleh yakni sebanyak Rp Rp384 juta/kelurahan.

“Artinya, kelurahan yang sudah baik tingkat pelayanan dasar publiknya akan memperoleh bantuan dana lebih rendah dari yang sangat perlu ditingkatkan,” paparnya.

Untuk di Provinsi Kepri, Kota Batam menjadi daerah yang mendapatkan dana kelurahan paling besar, yakni sebanyak Rp 22,58 miliar yang diperuntukkan bagi 64 kelurahan di Kota Industri itu.

Kemudian, di tempat kedua diikuti Kabupaten Karimun sebesar Rp 10,73 miliar untuk 29 kelurahan, lalu urutan 3 ada Kota Tanjungpinang Rp 6,35 miliar untuk 18 kelurahan.

Selanjutnya, Kabupaten Bintan Rp 5,29 miliar untuk 15 kelurahan, Kabupaten Lingga Rp 2,59 miliar untuk tujuh kelurahan, Kabupaten Natuna Rp 2,22 miliar untuk enam kelurahan, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 768 juta untuk dua kelurahan.

Dari alokasi tersebut setiap kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas bakal menerima Rp 384 juta, kemudian Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Lingga diperkirakan akan mendapatkan Rp 370,1 juta/kelurahan, terakhir Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan akan memperoleh Rp352,9 juta/kelurahan.

Lebih lanjut Edi menyampaikan, bentuk kegiatan penggunaan dana kelurahan ini, akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan untuk penyalurannya dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

“Pada prinsipnya, bantuan pendanaan kelurahan sama dengan dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan, memberdayakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version