BINTAN (HAKA) – I Wayan Riana resmi pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Provinsi Jawa Barat, setelah sertijab di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).
“Saya bertugas sebagai Kajari Bintan, 1 tahun 6 bulan sejak pertengahan 2021 lalu,” ucap I Wayan Riana, saat dijumpai usai proses sertijab.
I Wayan menilai masyarakat Bintan sangat kondusif serta memiliki peran dalam mendukung berbagai program Kejaksaan Bintan, baik bidang pidana khusus (Pidsus), pidana umum (Pidum) maupun mengenai perdata.
I Wayan mengatakan, selama menjabat sebagai Kajari Bintan, ia menuntaskan dua kasus korupsi yakni, insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2021-2022, dengan kerugian negara Rp 513 juta.
“Dan di tahun 2022, perkara korupsi TPA di Tanjunguban,” terangnya.
Ia pun berharap kepada jajaran Pemkab Bintan untuk menghindari tindakan agar tidak terjadi lagi penindakan hukum di bidang korupsi.
I Wayan menuturkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Bintan yang telah membantu program pemberantasan korupsi selama ini. Jika, ada perkataan maupun perbuatan selama dirinya bertugas, mohon dimaafkan.
“Karena laporan-laporan yang kami terima selama ini banyak dari masyarakat baik korupsi dan permasalahan lainnya dapat kami selesaikan. Dan pesannya dari saya untuk masyarakat Bintan jauhi korupsi,” pungkasnya. (rul)