TANJUNGPINANG (HAKA) – Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, yang dipimpin Kanit Buser Ipda Yuda Firmansyah, menciduk seoang pria bernama Edi, di Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat (14/1/2022).
“Penangkapan Edi, atas laporan korban Dita terkait penggelapan kendaraan roda,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (15/1/2022).
Usai diciduk, tim jatanras menanyakan perkara itu ke terlapor. Pelaku pun mengakui bahwa, dirinya melakukan tindakan penggelapan motor Yamaha Mio putih BP 4561 WA milik korban Dita.
“Selanjutnya, tim jatanras membawa terlapor Edi ke Mapolres Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sya’ban menerangkan kronologi dugaan tindak pidana itu. Awalnya, pada 13 November 2021 silam, terlapor saat itu pinjam pakai motor korban, untuk bekerja di Kota Batam. Namun, motor Dita tak kunjung dikembalikan.
“Dan Edi tidak pernah membalas pesan korban. Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” imbuh Sya’ban. (rul)