Site icon Harian Kepri

Pj Hasan Beri Waktu Pedagang: Sampai Hari Minggu Tak Pindah akan Ditertibkan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat mengambil kupon secara acak saat acara halalbihalal PGRI Kota Tanjungpinang di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/5/2024) malam-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan akan mengambil langkah tegas, terhadap pedagang yang masih berjualan di Lorong Gambir.

Langkah tegas yang akan diambil Hasan itu, yakni, penegakan peraturan daerah (perda), berupa penertiban pedagang yang akan dijalankan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang dan instansi terkait.

Penegasan yang disampaikan Hasan itu, untuk mengoptimalkan pemanfaatan Pasar Encik Puan Perak sebagai pusat perdagangan utama di ibu kota Provinsi Kepri.

“Jika tidak mau masuk juga ke pasar baru yang sudah dibangun, maka kami akan menegakkan perda untuk menertibkan pedagang,” tegasnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Sebelumnya, Hasan menegaskan, Pemko Tanjungpinang sudah mengambil langkah persuasif kepada para pedagang, agar mereka bisa menempati gedung Pasar Encik Puan Perak.

“Namun, masih banyak juga pedagang yang memilih untuk berjualan di Lorong Gambir dan trotoar jalan, oleh karena itu tentunya kita akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Sebelum tindakan itu diambil, Pemko memberi batas, bahwa pada hari Minggu (12/5/2024), seluruh pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan di luar pasar yang sudah dibangun.

“Mulai Senin (13/5/202), semua pedagang harus memanfaatkan meja dan lapak yang telah disediakan,” sebutnya.

Hasan mengatakan, perlunya ketegasan pemerintah tersebut, agar kondisi pasar sesuai dengan keinginan bersama.”Karena belakangan ini banyak yang mengeluh dari pedagang lain tentang sepinya pasar baru,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version