TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan akan menelusuri perizinan Kafe Leko, Dompak Lama, pascakericuhan antarpengunjung yang terjadi pada Minggu (14/1/2024) kemarin.
“Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP mengenai izin Kafe itu,” kata Hasan kepada hariankepri.com, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, jika seandainya tempat hiburan malam berkedok kafe itu tidak memiliki izin usaha, maka akan dilakukan penutupan sementara.
“Pertama yang harus dilengkapi yakni, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin usaha kafe. Kalau tak ada, kita minta diurus dan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.
Apalagi lanjut Hasan, jika kafe tersebut menjual minuman beralkohol, juga harus mengikuti aturan yang berlaku, dari pemerintah daerah.
Hasan menegaskan, Pemko Tanjungpinang sendiri tidak menghambat orang untuk membuka usaha. Hanya saja, sebelum dijalankan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Yang jelas nanti kita cek dulu izinnya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menyelidiki, kericuhan antarpengunjung yang terjadi di Kafe Dompak Lama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Minggu (14/1/2024).
“Polisi juga sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kafe tersebut,” ucap Kanit Jatanras, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).
Pihaknya juga sedang memeriksa para saksi serta manajemen kafe, untuk mengungkap tindak pidana kericuhan yang mengakibatkan dua korban terluka berinisial J dan A.
“Belum bisa kami ungkap kejadian yang sebenarnya, dan apa sebabnya. Karena ini masih penyelidikan,” tutupnya dengan singkat.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Sahrul Damanik, juga membenarkan peristiwa itu. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara lugas.
“Tunggu hasil penyelidikan. Kalau sudah ada, kami akan informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kejadian itu, terekam CCTv Kafe berdurasi 8 menit 20 detik yang berada di lantai 3. Terlihat puluhan pengunjung baik laki maupun perempuan sedang berada di ruangan tersebut.
Di durasi 1 menit 36 detik, api rokok seorang laki yang sedang joget mengenai pria lain yang sedang lewat di hadapannya. Akibatnya, terjadi saling dorong dan adu mulut.
Dan keributan meluas antarsesama pengunjung serta tidak bisa terkendalikan. Sehingga, korban J dan A dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Provinsi Kepri, Batu 8, Kota Tanjungpinang. (zul/rul)