Site icon Harian Kepri

Pj Wako akan Turunkan Baliho Capres yang Terpasang di Papan Punya Pemko

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan akan menindaklanjuti masalah satu lembar baliho calon presiden dan wakil presiden, terpasang di papan reklame yang berada di Simpang Batu 10, Kota Tanjungpinang.

Penindakan itu dilakukan Hasan, karena baliho Prabowo-Gibran itu, terpasang di papan reklame milik Pemko Tanjungpinang.

“Kalau papan reklame itu milik pemko, ya tak boleh lah pasang di situ,” kata Hasan kepada hariankepri.com, Kamis (25/1/2024)

Menurutnya, titik pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) itu, sudah ditentukan oleh KPU Tanjungpinang. Sehingga jika baliho peserta pemilu tersebut, dipasang tidak sesuai dengan tempatnya maka akan ditertibkan.

“Papan reklame milik pemko itu hanya boleh untuk urusan pemerintah. Nanti saya cek, kalau benar menyalahi aturan saya minta turunkan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu lembar baliho calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, tampak terpasang di papan reklame yang berada di Simpang Batu 10, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan penelusuran hariankepri.com, ternyata baliho yang bergambar pasangan capres nomor urut 2 itu, terpasang di papan reklame milik Pemko Tanjungpinang.

Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang, Sri Harlinda membenarkan, bahwa papan reklame dengan tiang berwarna hijau tersebut, adalah milik Pemko Tanjungpinang.

“Setelah dicek, itu memang punya pemko yang lama dan akan dibenahi karena kondisinya tidak memungkinkan lagi,” sebutnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf, apakah keberadaan baliho itu akan ditertibkan, ia pun belum bisa menjawab secara lugas.

“Nanti kami cek ya,” katanya singkat.(zul)

Exit mobile version