TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami, atau istrinya menjadi caleg di Pemilu 2024, agar segera mengambil cuti.
Hal itu diinstruksikan Hasan, karena sudah diatur dalam peraturan keputusan bersama dari beberapa menteri dan lembaga.
“Jadi PNS pemko, kalau istri atau suaminya caleg, ya harus cuti. Saya minta ikuti saja, karena aturannya sudah ada,” sebut Hasan, kepada hariankepri.com, kemarin.
Namun demikian, Hasan tidak bisa merincikan berapa banyak PNS yang akan cuti pada masa tahapan kampanye nanti.
“Nanti kita cek dulu berapa jumlahnya,” tukasnya.
Terpisah, Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia menyampaikan, hingga saat ini belum ada PNS Pemko Tanjungpinang yang mengajukan cuti, terutama soal suami atau istri PNS ikut caleg tersebut.
Ia pun mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mempunyai berapa data PNS yang akan mengambil cuti tersebut.
“Saat ini sedang proses,” kata Defi kepada hariankepri.com, Selasa (21/11/2023) lalu.
Yang jelas kata dia, Pemko Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Sehingga apapun bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.(zul)