TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza mengizinkan dan memperbolehkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, untuk mengikuti kampanye.
Dengan catatan, mereka yang berstatus ASN mengajukan surat cuti terlebih dahulu kepada instasi terkait.
“Aturan itu sudah diatur oleh Kemenpan RB. Mereka para ASN harus cuti dulu dan dan mereka tidak boleh menggunakan atribut-atribut ASN,” katanya, Rabu (28/2/2018) saat ditemui di Bintan Center.
Apabila, sambung dia, ASN tidak mengikuti peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi dalam aturan ada 3, sanksi ringan, berat dan sedang.
Menurutnya, ASN yang boleh mengambil cuti untuk kampanye itu bukan hanya istri dan suami dari paslon saja. Seluruh ASN juga bisa mengikutinya, termasuk yang di Pemko Tanjungpinang.
“Semua ASN boleh, karena tidak ada aturan yang menyebut izin cuti hanya istri dan suami paslon saja,” jelasnya.
Artinya, kata dia, dengan ketentuan seperti ini, pemerintah sudah memberi kesempatan, untuk berdemokrasi di Indonesia.(zul)