TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2025, Jumat (12/7/2024) di Senggarang.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal.
Andri Rizal menyampaikan, target penerimaan pendapatan daerah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025, diproyeksikan sekitar Rp 955 miliar.
Penerimaan pendapatan daerah itu terdiri dari, PAD sekitar Rp 200 miliar, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 124 miliar dan retribusi daerah sebesar sekitar Rp 72 miliar
“Untuk pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 743 miliar,” sebut Andri dalam pidatonya.
Andri menambahkan, untuk pembiayaan daerah Kota Tanjungpinang mengacu kepada asumsi bahwa akan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya, yakni sekitar Rp 43 miliar
Lebih lanjut Andri menambahkan, untuk belanja daerah tahun 2025 di proyeksikan sekitar Rp 998 miliar.
Menurutnya, pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah, yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yakni di bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur, serta pemenuhan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya,” ujarnya.
Andri pun berharap program yang telah disusun ini akan terlaksana dengan baik, dan diharapkan bisa segera dibahas pada agenda pembahasan selanjutnya guna mendapatkan kesepakatan.(zul)