Site icon Harian Kepri

Pj Wako Sebut Perusahaan Suryono Tak Ada Izin Babat Mangrove

Pj Wako Tanjungpinang, Raja Ariza

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menyampaikan, bahwa dirinya sudah menerima surat permintaan pemberhentian pembabatan hutan mangrove di kawasan Sungai Carang dari DPRD Kota Tanjungpinang.

“Dewan sudah menyurati ke saya, dan saya sudah menerimanya,” katanya, kemarin.

Ia mengatakan, bahwa pembabatan hutan mangrove yang dilakukan oleh pihak terkait itu belum mempunyai izin.

Karena tidak ada izin, sambung Raja, pihaknya akan memanggil pihak terkait dalam hal ini PT Telaga Bintan Jaya sebagai pelaksana.

“Nanti kita panggil, lalu kita minta hentikan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk dinas terkait juga kita panggil untuk menghentikan aktivitas dikawasan tersebut,” pungkasnya.

Hal ini juga tidak terlepas dari permintaan Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) Kota Tanjungpinang, yang menggelar demo Selasa (24/4/2018) lalu, di depan gedung DPRD Kota Tanjungpinang.

Waktu itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani yang ikut menerima aksi itu, mengatakan akan menyurati Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, agar segera menghentikan kegiatan tersebut sekaligus meminta agar kawasan itu disegel.

Seperti diketahui, PT Telaga Bintan Jaya ini merupakan salah satu perusahaan milik Suryono. Konglomerat Tanjungpinang ini, juga dikenal sebagai salah satu pengembang (developer) terbesar di Kota Tanjungpinang. (zul)

Exit mobile version