TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski Satpol PP sudah memasang spanduk larangan, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) masih bandel dan kembali berjualan di trotoar jalan, yang berada di wilayah Pasar Bintan Center.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya, dalam rangka menegakkan perda agar PKL tersebut tidak kembali berjualan di wilayah Bincen tersebut.
“Sebelumnya kami sudah bekerja sesuai arahan Pj Wali Kota dan mereka sempat tak jualan di trotoar itu,” kata pria yang akrab disapa Akib ini saat diwawancarai hariankepri.com, kemarin.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menertibkan kembali terhadap pedagang yang masih berjualan di tempat yang dilarang oleh Pemko Tanjungpinang itu.
Hanya saja Akib, meminta dengan tegas, saat penertiban dilakukan, mestinya ada satu OPD yang tugas pokok fungsinya (tupoksi) nya mengurusi ini, juga harus turun.
“Kami kan hanya menegakkan perda dan itu sudah kami jalankan. Mestinya ada OPD yang mencari solusinya dimana mereka dipindahkan,” tuturnya.
Saat ditanya OPD mana yang dimaksud, Akib enggan menyebutkan secara gamblang. Yang jelas, setiap OPD itu ada tupoksinya masing-masing.
“Mungkin mereka (salah satu OPD) pura-pura tak sadar mengenai tupoksinya,” imbuhnnya.
Akib pun enggan menjawab saat disinggung apakah sudah berkoordinasi dengan dinas yang bersangkutan untuk membahas hal tersebut.
“Bukan kewajiban saya, karena setiap OPD itu sudah ada tupoksi masing-masing, jadi intinya tak mungkin kami disuruh beradu terus dengan PKL, kita kan tak mau juga seperti itu,” tukasnya.(zul)