Site icon Harian Kepri

PKS Ikut Dukung Amsakar, Marlin Tak Dapat Tiket Maju Pilwako Batam

Momen Amsakar Achmad foto bersama dengan Wali Kota Batam, HM Rudi dan Wagub Kepri, Marlin Agustina-f/istimewa

BATAM (HAKA) – Pilwako Batam pada Pilkada Serentak kemungkinan besar hanya akan diikuti oleh satu pasang calon dan berpotensi melawan kotak kosong.

Hal ini setelah DPP PKS menerbitkan rekomendasi untuk mengusung Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra di Pilwako Batam pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam salinan rekomendasi DPP PKS yang diterima redakasi hariankepri.com, Selasa (30/7/2024), Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi keputusan DPP PKS untuk mengusung kedua pasangan itu, berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada tanggal 24 Juli 2024.

“(DPP PKS menetapkan) Amsakar Achmad sebagai bakal calon Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Batam dari Partai Keadilan Sejahtera,” bunyi surat rekomendasi DPP PKS yang diterbitkan pada 25 Juli 2024 tersebut.

Dengan melabuhnya, PKS ke pasangan Amsakar – Li Claudia, maka, secara otomatis kursi di DPRD Kota Batam disapu bersih oleh kedua pasangan tersebut.

Hal ini juga menandakan, peluang Wagub Kepri, Marlin Agustina untuk maju sebagai bacalon Wali Kota Batam di Pilkada Serentak 2024 ini sudah tertutup rapat.

Sebab, sebelum PKS, sudah ada 10 partai di DPRD Kota Batam yang memberikan rekomendasi kepada Amsakar dan Claudia. Ke-10 partai tersebut yakni, NasDem 10 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PSI 1 kursi dan PPP 1 kursi, PKN 1 kursi dan Hanura 2 kursi.

Dengan masuknya, PKS yang memiliki 6 kursi DPRD Batam, maka total dukungan kursi DPRD Kota Batam untuk kedua pasangan itu yakni sebanyak 43 kursi. Artinya hanya tersisa 7 kursi dari total 50 kursi di DPRD Kota Batam. 7 kursi tersisa tersebut, dimiliki oleh PDI-P yang sampai hari ini belum menentukan sikap di Pilwako Batam 2024.

Terpisah, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024.

“Menggunakan perhitungan perolehan Pileg 2024,” kata Betty kepada wartawan, Senin (8/7/2024) dilansir dari detik.com.

Ia mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal senada disampaikan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Bahwa, berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah, dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen,” tukasnya. (kar)

Exit mobile version