TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk menunjang aktifitas sehari-hari dan kedinasan, Plt Gubernur Kepri diberi mobil dinas jenis Toyota Camry.
Seperti yang digunakan Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Namun menariknya, plat mobil dinas Isdianto BP 8 IR ternyata menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak tanggung-tanggung, BP 8 IR sudah menunggak pajak sejak tahun 2015 silam. Artinya, plat mobil ini sudah 4 tahun tidak membayar pajak.
Adapun rinciannya, seperti yang tertera pada aplikasi e-samsat Kepri, tunggakan pajak tahun 2015 sebesar Rp 7,399,200. Lalu pada tahun berikutnya masih sama nilainya, yaitu Rp 7,399,200.
Sedangkan tunggakan pajak pada tahun 2017 dan 2018, nilianya juga tetap sama, yakni Rp 7,399,200. Untuk tahun 2019 tertera nilai pajak tertunggak Rp 6,722,300.
Selain angka pajak tahun 2015-2019, nilai untuk pembayaran pajak tahun 2020 mendatang juga sudah muncul, yang mencapai Rp 5,831,800.
Dengan demikian, total nilai tunggakan pajak plat mobil BP 8 IR tersebut mencapai Rp 42,150,900.
Bukan itu saja, dalam data yang tertera, plat mobil tersebut berjenis Toyota Fortuner, dan bukan Toyota Camry seperti yang selama ini digunakan Isdianto.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Aset Bagian Perlengkapan Biro Umum Setdaprov Kepri, Niko membenarkan, bahwa Toyota Camry yang dipakai Plt Gubernur adalah aset yang tercatat di Setdaprov Kepri.
“Kalau status kenderaan dinas (randis) nya memang milik pemprov. Tapi kalau soal plat nomornya, kami cobe cek ke BPPRD dulu. Karena itu di mereka,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala BPPRD Kepri, Reni Yusneli yang ditemui di Gedung Daerah, Tepilaut, Senin (28/10/2019) enggan diwawancarai wartawan hariankepri.com.
Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kepri yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan. (fik/kar)
Data pajak kendaraan BP 8 IR pada aplikasi e-samsat